“Masyarakat berharap kreativitas pemerintah dalam meningkatkan pendapatan dilakukan melalui optimalisasi aset daerah, peningkatan investasi, efisiensi birokrasi, serta perbaikan tata kelola pemerintahan. Bukan dengan menghadirkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tingkat RT dan RW,” ujarnya.
Rikson menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membangun sistem pelayanan publik yang lebih efektif dan modern.
Oleh karena itu, setiap kebijakan harus berpijak pada prinsip efisiensi birokrasi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap fungsi sosial RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, bukan sebagai perpanjangan tangan penegakan administrasi perpajakan. (Iman Suryanto)










