AJI Kota Batam Kecam Perusakan Alat Kerja Wartawati di PN Batam, Minta Semua Pihak Hormati Kerja Pers

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sudah dijelaskan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) memberikan jaminan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka fisik terhadap wartawan maupun kerusakan terhadap peralatan jurnalistik, maka pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pidana umum sesuai unsur-unsur yang terpenuhi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  RUPST 2024, Telkom Sahkan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi Perseroan

“Tidak tertutup kemungkinan tindakan terdakwa ini akan kita laporkan ke pihak berwajib,” katanya.

AJI Kota Batam menegaskan bahwa ruang-ruang publik, termasuk lingkungan pengadilan, harus menjadi tempat yang aman bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

AJI Kota Batam menilai tindakan terhadap wartawan tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak secara serius.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *