Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Kejagung menjelaskan duduk perkara kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyebutkan, pada 2018, dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri lewat kontrak-kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, tapi itu tak dilakukan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Rudi Komitmen Optimalkan Layanan Transportasi Desa Tapau Natuna

“Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” kata Harli kepada wartawan di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

“Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya. Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang,” ucapnya.

BACA JUGA:  Rudi-Rafiq Bakal Dirikan Pesantren Modern di Penyengat, Huzrin Langsung Wakafkan Tanah

Dalam hal ini, PT Pertamina alih-alih memenuhi kebutuhan lewat kilang minyak dalam negeri, PT Pertamina malah melakukan impor minyak. Sedangkan KKKS swasta justru mengekspor minyak pada waktu yang sama.

“Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” jelasnya.

“Pada penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha hulu, kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

BACA JUGA:  Belajar Pengelolaan Kota Modern, DPRD Jawa Timur Sambangi BP Batam

Harli mengatakan penggeledahan dilakukan sejak pagi tadi. Sebanyak 15 ponsel, lima dus dokumen, hingga laptop disita penyidik Kejagung.

“Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file,” ujarnya.

Harli Siregar menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kontrak kerjasama pada periode 2018-2023.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *