DPO Gandhi Trisnaatmaja Diamankan Satgas SIRI Kejagung

IDNNEWS.CO.ID, BANDUNG -Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menorehkan keberhasilan dalam memburu buronan.

Rabu (5/2/2025), pukul 11.45 WIB, tim berhasil mengamankan Gandhi Trisnaatmaja, buronan kasus tindak pidana penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kota Baru V, Bandung, Jawa Barat, setelah pemantauan intensif terhadap pergerakan buronan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Luncurkan Buku Saku untuk 'Menteri Keuangan'

Gandhi Trisnaatmaja, pria kelahiran Cirebon, 8 April 1983, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui putusan nomor 47/PID/2021/PT. YYK tertanggal 7 Juli 2021.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan.

Alih-alih menjalani hukuman, ia melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan Kejaksaan RI.

Saat diamankan, Gandhi Trisnaatmaja tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta guna menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum.

BACA JUGA:  Kandungan Dalam Negeri 40 Persen, Asus Sukses Produksi PC 'All in One' di Batam

Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri sebelum tertangkap paksa.

“Dimanapun bersembunyi, kami akan menemukan dan mengeksekusi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *