Ketum BPI KPNPA RI: Relokasi Anggaran APBD 2025 Mendesak, Banyak Pos Jadi ‘Bancakan’ Korupsi

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Menurutnya, relokasi anggaran daerah harus menjadi prioritas untuk mendukung kebijakan nasional sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran.

“Selama ini, banyak anggaran perjalanan dinas dan rapat-rapat di berbagai daerah disalahgunakan. Pos-pos anggaran ini sering menjadi bancakan korupsi oleh oknum pejabat. Relokasi anggaran tersebut sangat mendesak agar keuangan negara dikelola dengan lebih transparan dan efisien,” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangannya persya, Senin (27/1/2025).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ketum BPI KPNPA RI: Dugaan Korupsi di Pagar Laut Harus Ditangani dengan Transparan dan Profesional

Rahmad juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan aturan turunan seperti Instruksi Gubernur (Ingub), Instruksi Wali Kota (Inkota), atau Instruksi Bupati (Inbup) guna mendukung implementasi Inpres tersebut.

ilustrasi anggaran APBD
ilustrasi anggaran APBD

“Sebagai bagian dari pemerintah nasional, daerah wajib mendukung penuh kebijakan ini. Efisiensi belanja adalah keharusan, bukan pilihan,” tegasnya.

Dalam pandangannya ,penghematan anggaran dapat dimulai dengan membatasi kegiatan seremonial, perjalanan dinas, serta rapat-rapat yang dinilai minim manfaat langsung bagi masyarakat.

Pihaknya menilai relokasi anggaran ini juga membuka peluang untuk memperbesar alokasi pada program-program prioritas, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Perlu diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 menegaskan pentingnya efisiensi belanja negara, terutama dalam pos-pos yang bersifat seremonial, seminar, dan perjalanan dinas. Instruksi ini mencakup tujuh poin utama, yang semuanya bertujuan memastikan anggaran lebih fokus pada kebutuhan strategis nasional.

BACA JUGA:  ASN Ini Hadiri Kampanye Paslon Ansar-Nyanyang di Karimun. Ini Komentar Bawaslu

Rahmad Sukendar menambahkan, Inpres ini adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.

“Jika kebijakan ini diimplementasikan secara konsisten, tidak hanya membantu penghematan anggaran, tetapi juga mempersempit ruang gerak bagi korupsi di daerah,” pungkasnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *