IDNNEWS.CO.ID, Batam – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam keras dugaan tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Batam usai persidangan perkara dugaan penggelapan sembilan unit mobil rental, Senin (21/7/2026).
Insiden yang dimaksud terjadi ketika seorang wartawati Tribun Batam atas nama Ucik Suwaibah sedang menjalankan tugas jurnalistik dan meliput persidangan dugaan penggelapan mobil dengan terdakwa atas nama Caroline Parewang.
Setelah persidangan selesai sekitar pukul 15.33 WIB, Ucik berupaya meminta tanggapan kepada terdakwa. Sesaat setelah Uci melayangkan pertanyaan kritis terkait penggunaan uang pengelapan itu.
Terdakwa langsung menepis telepon genggam yang digunakan wartawan untuk merekam video hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.
Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Saputra menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
“Wartawan yang berada di lokasi sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi mengenai proses persidangan. Tindakan terdakwa sudah jelas menghalang-halangan jurnalis yang sedang bekerja secara profesional,” jelasnya.
Yogi menegaskan, ada hukuman berat bagi para pihak yang mencoba menghalang-halangi kerja jurnalistik.










