IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Rencana melibatkan Ketua RT dan RW dalam pendataan kendaraan bermotor yang menunggak pajak menuai kritik dari kalangan akademisi.
Akademisi Kota Batam sekaligus Analis Batam Labor and Public Policy (Balapi), Rikson Pandapotan Tampubolon SE MSi, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi menggeser fungsi RT/RW dari pelayan masyarakat menjadi pelaksana tugas yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah.
Menurut Rikson, kebijakan publik yang baik semestinya mampu menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan memindahkan beban tugas pemerintah kepada warga atau aparatur lingkungan.
“RT dan RW dibentuk untuk menjaga kerukunan, memperkuat kohesi sosial, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Jangan sampai RT yang berarti Rukun Tetangga justru berubah menjadi ‘Rukun Penagih Pajak’,” ujarnya saat dimintai komentarnya oleh KE Groups pada Selasa (21/7/2026) pagi.
Ia menilai, pelibatan RT/RW dalam pendataan penunggak pajak kendaraan berpotensi memicu gesekan sosial di lingkungan tempat tinggal. Hubungan harmonis antara pengurus lingkungan dengan warga dikhawatirkan terganggu apabila RT dan RW harus menjalankan fungsi yang identik dengan penagihan pajak.
“Kepercayaan masyarakat kepada pengurus lingkungan merupakan modal sosial yang harus dijaga. Jangan sampai kebijakan ini justru mengikis kepercayaan tersebut,” katanya.
Rikson juga mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut ketika Kota Batam masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang menjadi keluhan masyarakat.
Menurutnya, distribusi air bersih yang belum stabil, banjir yang masih berulang saat hujan deras, persoalan pengelolaan sampah, kemacetan, hingga ketimpangan sosial masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah yang membutuhkan perhatian lebih besar.










