Sementara itu, enam ABK MT Ashley yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 66 Tahun 2024.
Bagi aparat, perkara ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik pengiriman ketamin dalam jumlah besar tersebut.
Sebab, 800 kilogram bukanlah jumlah kecil. Di balik barang bukti itu terdapat dugaan jaringan, jalur distribusi, pembiayaan, pengendalian kapal, hingga pihak yang menunggu barang tiba di tujuan.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan TNI, BNN, BIN, Polri dan aparat penegak hukum lainnya.
Pengawasan tidak hanya mengandalkan patroli. Pertukaran intelijen, jaringan kepabeanan internasional, controlled delivery, armada patroli laut, teknologi x-ray hingga unit K-9 menjadi bagian dari strategi memutus rantai penyelundupan.
“Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” ujarnya.
Di tengah geliat perdagangan dan pelayaran internasional, keamanan laut menjadi salah satu fondasi penting bagi aktivitas ekonomi. Jalur yang sama yang digunakan untuk mengangkut barang legal juga berpotensi dimanfaatkan jaringan kejahatan lintas negara. (****)











