1 Juli, Pemprov Kepri Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

IDNNEWS.CO.ID, Tanjungpinang – Dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta sempena hari Hari Ulang Tahun Bayangkara Ke-79, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau dan PT. Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.

Program ini mulai berlaku pada 1 Juli hingga 15 November 2025, dengan beberapa kebijakan keringanan yang diberikan kepada masyarakat, antara lain:

Potongan pokok Pajak kendaraan Bermotor sebesar 2% bagi wajib pajak yang tida ada tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Dalami Dugaan Pelanggaran ASN Saat Kampanye Paslon di Karimun

Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor secara berjenjang, mulai dari;

  1. Tunggakan tahun 2024 10%
  2. Tunggakan tahun 2023 20%
  3. Tunggakan tahun 2022 30%
  4. Tunggakan tahun 2021 40%
  5. Tunggakan tahun 2020 50%
  6. Tunggakan tahun 2019 kebawah 100%

7 Penghapusan sanksi administratif (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 %

  1. Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100%
  2. Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan

Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, S.Sos., M.H, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta langkah konkret untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

BACA JUGA:  Pemerintah Lakukan Lima Strategis Menjaga Inflasi di Batam

“Kami memahami bahwa selama ini banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Dengan program pemutihan ini, kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda,” ujar Abdullah, S.Sos., M.H. dalam keterangan resminya.

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.

Lokasi Pelayanan adalah di seluruh Cabang Samsat yang ada di 7 Kabupaten Kota se Provinsi Kepulauan Riau, seperti Samsat Induk (Samsat Pusat), Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak dan Samsat Pulau serta dapat juga melalui kanal aplikasi Signal, aplikasi e-Samsat, dan dapat menggunakan pembayaran dengan QRIS, serta kanal perbankan lainnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Luncurkan Buku Saku untuk 'Menteri Keuangan'

Ayo manfaatkan kesempatan ini! Bangkitkan semangat patuh pajak, dan bersama kita dukung pembangunan Kepri yang lebih baik. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *