BPJS Ketenagakerjaan dan REI Khusus Batam Jalin Kerjasama Demi Wujudkan Rumah Impian untuk Pekerja

IDNNews.co.id, BATAM – Pemerintah Pusat melalui institusi terkait telah membangun perumahan-perumahan yang ditujukan untuk pekerja. Bahkan di beberapa daerah, program ini dijalankan dengan pola-pola kerjasama antar lembaga dan institusi.

Seperti yang terlihat dalam kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Khusus Batam dalam penyediaan rumah untuk pekerja.

Dimana penandatanganan nota kesepahaman tersebut, merealisasikan amanah pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan rumah kepada pekerja.

Bacaan Lainnya

Eko Yuyulianda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan SumbarRiau Kepri menegaskan bahwa program ini mendukung program nasional ‘sejuta rumah’ guna meningkatkan perekonomian, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Dengan memberikan MLT program perumahan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi peserta, terutama pekerja, untuk mewujudkan keinginan mereka memiliki rumah.

BACA JUGA:  Terinovatif, Kota Batam Dapat Penghargaan Innovative Government Award 2024

“Program MLT perumahan ini, sebagai bentuk dukungan guna menyukseskan program sejuta rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan,” tegasnya.

Dimana Manfaat Layanan Tambahan (MLT), tambahnya, merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.

“Tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang murah, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan,” jelasnya.

Program ini merupakan bagian dari Jaminan Hari Tua (JHT), tambahnya, dan diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 serta Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Plafon pinjaman bervariasi: PUMP maksimal Rp 150 juta, PRP Rp 200 juta, dan KPR hingga Rp 500 juta.

BACA JUGA:  Diskon 50% dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Jenis Pekerjaannya

Dimana BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan dan developer untuk menawarkan suku bunga lebih rendah, subsidi bunga, dan tenor pinjaman antara 10 hingga 30 tahun.

“Untuk memanfaatkan layanan ini, peserta harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun dan aktif membayar iuran di tiga program: JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM),” tegasnya.

Eko menjelaskan, kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi ini adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

“Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun,” terang Eko.

BACA JUGA:  PP Nomor 4/2025 Putuskan Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra Jabat Ex Officio Kepala dan Wakil BP Batam

“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Suci Rahmad mengatakan, saat ini sudah ada empat peserta yang memanfaatkan layanan tambahan ini.

“Sudah ada 4 peserta yang menngunakan layanan ini, 2 untuk layanan KPR dan 2 peserta lagi pinjaman renovasi perumahan,” terang Suci.

Sedangkan untuk di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang, Budi mengatakan, baru ada dua peserta yang menggunakan fasilitas pembiyaan perumahan pekerja ini.

“Kedua peserta tersebut menggunakan jenis manfaat kredit kepemilikan rumah (KPR), karena keduanya memang belum pernah memliki rumah,” terang Budi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *