IDNNEWS.CO.ID, TANJUNG UBAN – Kantor Imigrasi mengungkap kasus dugaan pemalsuan data dalam pengajuan paspor yang menyeret seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YX.
Kasus ini mencuat setelah petugas menemukan kejanggalan saat proses wawancara dan pengambilan foto pemohon.
Konferensi pers digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Senin (11/05/2026). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi wilayah Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menjelaskan bahwa kasus bermula saat YX mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor pada 9 April 2026.
“Pada 12 April, yang bersangkutan datang untuk proses foto dan wawancara. Dari proses itu, petugas menemukan indikasi kuat bahwa pemohon bukan Warga Negara Indonesia,” jelas Guntur.
Kecurigaan muncul ketika YX tidak mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya menggunakan bahasa Inggris.








