WNA Asal Tiongkok Jadi Tersangka Pemalsuan Data Paspor di Tanjung Uban

Hal ini memicu pendalaman oleh petugas hingga ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Saat pemeriksaan lanjutan, petugas juga menemukan barang bukti berupa paspor RRT atas nama YX yang masih berlaku hingga tahun 2026.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka memberikan data dan keterangan tidak benar dalam permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  MBG Jadi Sorotan, Anak-anak Dominasi Korban Keracunan Massal di Anambas

Atas perbuatannya, YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Pihak imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan serta memastikan setiap permohonan dokumen perjalanan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya penyalahgunaan identitas akan ditindak tegas demi menjaga kedaulatan administrasi keimigrasian Indonesia. (IMAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *