Sorotan paling keras datang dari tokoh Melayu Kepri Huzrin Hood. Ia menilai struktur kewenangan saat ini menimbulkan tumpang tindih yang berpotensi mengganggu kepastian hukum—faktor krusial dalam iklim investasi.
Menurut Huzrin, peran BP Batam dinilai telah melampaui fungsi awal sebagai badan pengelola kawasan industri dan cenderung menyerupai pemerintah. Kondisi ini dianggap memunculkan potensi konflik kewenangan dengan Pemerintah Kota Batam.
Isu jabatan ex-officio Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam menjadi titik kritik utama. Para tokoh menilai konsentrasi kewenangan dalam satu tangan dapat mengaburkan mekanisme kontrol, memperlemah checks and balances, serta menciptakan ketidakpastian regulasi.
Dalam perspektif ekonomi, ketidakpastian regulasi merupakan faktor yang dapat menghambat investasi jangka panjang. Investor membutuhkan kepastian hukum, kejelasan perizinan, serta stabilitas kebijakan untuk menanamkan modal.
Kegelisahan para tokoh kini memasuki tahap advokasi formal. Huzrin Hood menyatakan akan menyurati Presiden Prabowo Subianto serta lembaga legislatif seperti DPR RI, MPR RI, dan DPD RI.
Langkah hukum juga disiapkan, termasuk kemungkinan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
Jika terealisasi, isu tata kelola Batam berpotensi naik dari level lokal menjadi agenda nasional—dengan implikasi luas bagi kebijakan kawasan ekonomi khusus dan model pengelolaan kawasan industri di Indonesia.









