IDNNEWS.CO.ID, Batam – Sebagai salah satu cara dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan wawasan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama lintas sektoral menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Anambas.
Kegiatan yang digelar di Hotel Harmoni One, Batam terhitung 11 hingga 14 Desember 2024 ini diikuti oleh 30 anggota BPD dari seluruh desa di Se-Kabupaten Anambas.
Dengan mengusung tema ‘Jaksa Jaga Desa” ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas, Bambang Wiratdany SH MH, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH MH mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan wawasan dan edukasi anggota BPD, khususnya dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran desa.

“BPD memiliki peran strategis dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mengawasi penggunaan anggaran dana desa. Diharapkan, peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius agar anggaran desa dapat dikelola tepat sasaran dan bermanfaat bagi pembangunan desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany SH MH, dalam pemaparannya menekankan pentingnya peran BPD sebagai garda terdepan dalam mengawasi kinerja kepala desa.
“Materi yang disampaikan mencakup tugas dan fungsi pengawasan, terutama dalam pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel sesuai undang-undang. Kami berharap, BPD dapat lebih aktif mengawasi kepala desa dalam penggunaan anggaran,” tegasnya.
Pihaknya juga menyampaikan betapa penting dan besarnya peranan BPD dalam hal mengawasi dan mengontrol kinerja Kepala Desa khususnya terhadap pengawasan Pengelolaan dana desa.
BPD dalam hal ini kerupakan perangkat garda terdepan mengawasi seluruh kinerja Kepala Desa sebagaimaba tugas dan fungsinya BPD sera menyaring dan menampung seluruh aspirasi masyarakan desa.
“Dengan dilaksanakan bimtek ini, narasumber berharap semakin kuatnya pengawasan yang dilakukan kepala desa kedepan sehingga tidak ada lagi atau bisa meminimalisir permasahalah hukum yang menyangkut Kepala Desa,” tegasnya.(***)