Telkom Tingkatkan Good Corporate Governance Lewat Executive Session Risiko Hukum Korporasi

Materi tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari perkembangan regulasi pidana korporasi, batas pertanggungjawaban direksi, konsep mens rea dalam pertanggungjawaban pidana korporasi, implementasi Business Judgment Rule (BJR) sebagai perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, hingga pentingnya tata kelola perusahaan, dokumentasi proses pengambilan keputusan, dan pengawasan internal sebagai upaya mitigasi risiko hukum.

Sesi berikutnya menghadirkan Nien Rafles Siregar, Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) sekaligus anggota Tim Perumus RUU Perubahan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam paparannya bertajuk “Keputusan Strategis Direksi dalam Menghadapi Restrukturisasi, PKPU, dan Kepailitan Korporasi”, ia mengulas berbagai pertimbangan strategis yang perlu diperhatikan direksi dalam menghadapi restrukturisasi perusahaan, proses PKPU, maupun kepailitan. Pembahasan juga mencakup penerapan Business Judgment Rule, praktik Good Corporate Governance, serta berbagai pembelajaran dari penanganan perkara korporasi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  MKGR Kepri Nilai Rizki Faisal Figur Petarung, Siap Kembalikan Kejayaan Golkar

Melalui Executive Session ini, Telkom menegaskan komitmennya untuk membangun budaya continuous learning sebagai bagian dari penguatan implementasi Good Corporate Governance. Perusahaan juga memastikan setiap keputusan bisnis diambil secara profesional, berintegritas, adaptif, dan berbasis mitigasi risiko.

Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi penting bagi Telkom dalam menghadirkan layanan yang unggul, memperkuat kepercayaan pelanggan dan para pemangku kepentingan, serta menciptakan nilai yang berkelanjutan di tengah transformasi industri digital.

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *