Langkah-langkah tersebut dinilai krusial untuk memulihkan iklim investasi serta mengembalikan posisi industri pasir kuarsa sebagai salah satu penopang ekonomi daerah Kepri.
Sebagimana diketahui, dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 481 dan 565 Tahun 2025, HPM Pasir Kuarsa ditetapkan sebesar Rp210 ribu per ton untuk Kabupaten Lingga dan Rp250 ribu per ton untuk Kabupaten Natuna.
Angka tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan provinsi lain, seperti Bangka Belitung yang menetapkan HPM lebih rendah Rp50 ribu per ton, Kalimantan Barat Rp70 ribu per ton, dan Kalimantan Tengah Rp113 ribu per ton.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi titik temu antara regulator dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan pertambangan yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan penerimaan daerah.
“Alhamdulillah, Pak Gubernur sudah mendengar dan merespons dengan baik keluhan teman-teman pengusaha pasir kuarsa. Semoga ada solusi yang adil dan berkelanjutan,” pungkas Ady. (**)










