Tekanan Harga Global ‘Hantam’ Industri Pasir Kuarsa Kepri, PT MMI Minta HPM Ditinjau Ulang

Langkah-langkah tersebut dinilai krusial untuk memulihkan iklim investasi serta mengembalikan posisi industri pasir kuarsa sebagai salah satu penopang ekonomi daerah Kepri.

Sebagimana diketahui, dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 481 dan 565 Tahun 2025, HPM Pasir Kuarsa ditetapkan sebesar Rp210 ribu per ton untuk Kabupaten Lingga dan Rp250 ribu per ton untuk Kabupaten Natuna.

Angka tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan provinsi lain, seperti Bangka Belitung yang menetapkan HPM lebih rendah Rp50 ribu per ton, Kalimantan Barat Rp70 ribu per ton, dan Kalimantan Tengah Rp113 ribu per ton.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pilgub Kepri 2024 , Pasangan Muhammad Rudi - Aunur Rafiq Resmi Nomor Urut 2

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi titik temu antara regulator dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan pertambangan yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan penerimaan daerah.

“Alhamdulillah, Pak Gubernur sudah mendengar dan merespons dengan baik keluhan teman-teman pengusaha pasir kuarsa. Semoga ada solusi yang adil dan berkelanjutan,” pungkas Ady. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *