“Kondisi ini berdampak langsung terhadap kemampuan produksi dan penjualan perseroan. Di sisi lain, beban fiskal juga meningkat seiring kenaikan pajak daerah dan opsen dari 10 persen menjadi 14 persen,” ujar Ady di hadapan anggota dewan.
Tekanan tersebut tercermin jelas pada realisasi produksi perusahaan. Berdasarkan rencana kerja tahun 2025, PT MMI menargetkan produksi sebesar 2.586.320 ton pasir kuarsa. Namun hingga akhir tahun, realisasi produksi yang mampu dicapai hanya 106.652 ton, atau sekitar 4,1 persen dari target awal.
“Deviasi yang sangat besar ini mencerminkan rendahnya aktivitas produksi dan penjualan aktual sepanjang tahun berjalan, seiring melemahnya permintaan dan tekanan harga di pasar,” jelasnya.
Ady menegaskan bahwa rendahnya realisasi produksi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban fiskal. Menurutnya, selisih antara rencana dan realisasi penerimaan daerah murni disebabkan oleh tidak tercapainya asumsi produksi yang menjadi dasar perhitungan target penerimaan tahun 2025.
“Dengan kata lain, kendala yang kami hadapi bersifat struktural dan pasar, bukan persoalan administrasi atau kepatuhan perusahaan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Ady berharap Komisi III DPRD Kepri yang membidangi sektor pertambangan dapat menjadi jembatan antara pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk mendorong peninjauan ulang HPM Pasir Kuarsa.
Ia menilai, kebijakan harga patokan yang terlalu tinggi justru berpotensi menekan daya saing industri daerah dan menghambat pemulihan produksi.










