IDNNEWS.CO.ID, Batam – Industri pertambangan pasir kuarsa di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah menghadapi tekanan berat akibat anjloknya harga pasar dan meningkatnya beban fiskal. Kondisi tersebut mendorong pelaku usaha meminta pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) yang dinilai tidak lagi sejalan dengan realitas pasar.
Direktur PT Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari, secara terbuka meminta dukungan Komisi III DPRD Kepri agar HPM Pasir Kuarsa yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 481 dan 565 Tahun 2025 dapat dievaluasi kembali.
Permintaan itu disampaikan Ady dalam Rapat Koordinasi Mekanisme Kewenangan Perizinan dan Produksi Tambang Pasir Kuarsa yang digelar bersama Komisi III DPRD Kepri di Graha Kepri, Batam, Selasa (14/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, dan turut dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, M. Darwin.
Forum ini menjadi ruang strategis untuk membedah persoalan struktural yang tengah membelit industri tambang daerah, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global dan melemahnya permintaan komoditas.
Dalam paparannya, Ady mengungkapkan bahwa kinerja PT MMI sepanjang tahun 2025 mengalami tekanan signifikan. Harga jual pasir kuarsa di pasar global dan domestik tercatat mengalami penurunan tajam, bahkan mencapai lebih dari 50 persen dibandingkan harga wajar pada tiga hingga empat tahun sebelumnya.










