Ady berpendapat, keberadaan komunitas tersebut tidak bertentangan dengan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) PWI karena komunitas tidak berbadan hukum dan dibentuk sebagai wadah aktivitas wartawan.
Sebagai bentuk pengunduran diri, para anggota menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI. Seluruh kartu kemudian dikirim ke Kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Penyerahan KTA dilakukan secara serentak di Batam dan Tanjungpinang.
Ady Indra Pawennari menegaskan keputusan mundur bukan diambil secara emosional. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan setelah melihat ruang berkarya yang dinilai semakin terbatas.
“Kami sudah tidak memungkinkan lagi untuk berkreasi. Kami benar-benar dibungkam untuk membuat kegiatan positif bagi rekan-rekan seprofesi,” ujarnya.
Ia mencontohkan rencana penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang telah dipersiapkan oleh KJK.
“Kami sudah siap memfasilitasi UKW secara gratis, mulai dari pembiayaan sampai tempat pelaksanaan. Semua ditanggung KJK,” katanya.
Ady mengatakan pihaknya juga telah berupaya menjalankan arahan Ketua Umum PWI Pusat agar KJK berkolaborasi dengan PWI Kepri.
