IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG — Belum genap satu tahun menikmati fasilitas negara, enam komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2025–2028 kini harus mengencangkan ikat pinggang.
Mereka terancam kehilangan pekerjaan sekaligus pendapatan dari gaji bulanan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang pengangkatannya.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN yang diketuk pada Senin (14/9/2026) dan dibacakan dalam sidang terbuka secara elektronik pada Kamis (17/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 terkait pengangkatan ketujuh komisioner tersebut.
Dampak dari putusan ini langsung memukul nasib dan dapur para komisioner yang dilantik oleh Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura di Gedung Daerah Tanjungpinang pada 21 Oktober 2025 lalu.
Ketujuh nama yang kini kehilangan status pejabat daerah dan sumber penghasilannya tersebut adalah Ramon Domora, Tito Suwarno, Henky Mohari, Indra Isputranto, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, dan Walter Panjaitan.
Namun, salah satu komisioner yang ikut dilantik sebagai anggota KPID Kepri, Henky Mohari, sebelumnya sudah mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kota Tanjungpinang.
