“OJK bersama APPI Batam akan terus memperkuat pengawasan dan langkah preventif terhadap indikasi aktivitas perusahaan pembiayaan ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan pembiayaan sebelum menggunakan produk atau layanan yang ditawarkan,” tegas Sinar.
OJK juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi OJK guna memperoleh informasi mengenai legalitas pelaku usaha jasa keuangan serta melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal.
Perkuat Pelindungan Konsumen melalui Penerapan Market Conduct
Dalam pertemuan tersebut, Sinar juga menekankan pentingnya penguatan aspek market conduct oleh seluruh perusahaan pembiayaan.
Berdasarkan data layanan pengaduan konsumen OJK Provinsi Kepulauan Riau selama Januari hingga Juni 2026, sektor pembiayaan menempati urutan ketiga berdasarkan jumlah pengaduan yang diterima OJK.
Sementara itu, sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mencatat jumlah pengaduan terbanyak sebanyak 323 pengaduan, disusul sektor perbankan dengan 199 pengaduan.
Adapun tiga isu yang paling banyak diadukan masyarakat di Kepulauan Riau meliputi restrukturisasi pembiayaan sebanyak 163 pengaduan, perilaku petugas penagihan sebanyak 130 pengaduan, dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 111 pengaduan.










