Simpan 185 Gram Sabu dalam Popok, Bea Cukai Batam Amankan Pria Ini

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center pada Rabu (5/3/2025) lalu.

Dari penindakan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berusia 32 tahun berinisial PG yang berasal dari Tanjung Pinang, beserta barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) dengan total berat 185 gram.

Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mengatakan, penindakan dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu penumpang kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 13.15 WIB.

Bacaan Lainnya

Petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dengan bantuan anjing pelacak unit K-9, namun seorang penumpang tersebut sempat menghindari pelacakan yang dilakukan. Atas keanehan perilaku yang ditunjukkan, maka petugas melakukan pemeriksaan mendalam kepada penumpang tersebut.

BACA JUGA:  Naik 0,5 Persen, Bandara Internasional Hang Nadim Batam Layani 323.824 Penumpang di Momen Lebaran

“Saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan bahwa penumpang tidak dapat memberikan alasan yang jelas tentang tujuannya pergi ke Malaysia. Hal tersebut membuat kecurigaan petugas semakin meningkat,” jelas Evi.

Petugas kemudian melakukan test urine terhadap PG dengan hasil positif mengonsumsi Methampetamine dan Ampethamine. Pada saat penumpang melakukan tes urine, ditemukan bahwa penumpang mengaku membawa 1 bungkusan yang dicurigai sebagai sabu.

Selain itu setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan lagi 1 bungkus plastik yang disembunyikan dalam popok yang dicurigai sebagai sabu. Kemudian terhadap barang tersebut petugas melakukan uji sampel dengan menggunakan narcotest reagent U dan didapati hasil berubah menjadi warna biru (Positif Methamphetamine).

“Atas barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, PG bekerja atas perintah dari seorang laki-laki bernama SS yang merupakan kawan main bola dari PG. Menurut pengakuan PG, ini merupakan kali pertama bekerja sebagai kurir.

BACA JUGA:  Selamat! 'Pejuang Rupiah' BI Kepri Raih Penghargaan di Jampurnas 2024

Awalnya PG hanya ditawari pekerjaan untuk menemani SS mengambil Sabu di Malaysia dengan upah Rp 5 Juta per trip. Namun ketika di Malaysia SS menyuruh PG untuk membawa sabu tersebut dengan upah dinaikan menjadi Rp10 juta per trip.

Sebagaimana diketahui, SS berangkat dari Tanjungpinang ke Batam pada hari Sabtu (1/3/2025) menggunakan kapal ferry dengan rute Tanjung Uban-Telaga Punggur. SS berangkat bersama PG dan juga seorang Wanita bernama AA yang juga merupakan kekasih dari PG.

Sesampainya di Pelabuhan Telaga Punggur, mereka berangkat menuju ke Pelabuhan Batam Center untuk melanjutkan perjalanan ke Stulang Laut, Malaysia.

Menurut pengakuan PG, barang diterima oleh SS dari seorang laki-laki bernama B pada Selasa (4/3/2025). PG tidak bertemu dan tidak mengenal B. Setelah SS menerima barang dari B, SS langsung memberikan barang tersebut ke PG.

Awalnya PG menolak karena perjanjian awalnya hanya untuk menemani namun setelah bernegosiasi dan menaikan upahnya, PG setuju untuk membawa barang tersebut.

BACA JUGA:  Salam Dua Jari, Warga Kampung Nenas Sebut Rudi dan Rafiq Harapan Baru Kepulauan Riau

“Barang diterima oleh PG sudah dalam bentuk popok untuk dipakai. Barang akan diberikan kepada seorang bernama IIS di Tanjung Pinang,” lanjut Evi.

Atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini turut menyelamatkan hingga 925 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar 1,5 miliar rupiah.

“Penindakan ini merupakan komitmen dan kolaborasi Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan dan peredaran narkoba. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Evi mengakhiri. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *