“Dikirim dari daerah yang tidak memiliki sawah ke wilayah yang justru surplus beras. Ini indikasi kuat adanya penyelundupan dan harus diusut tuntas, tidak berhenti pada pelaku lapangan saja,” ujarnya.
Selain beras, Bea dan Cukai Karimun juga mengamankan sejumlah komoditas pangan lain seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.
Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berisiko besar terhadap sektor pertanian dan peternakan nasional. Masuknya komoditas tanpa prosedur dapat memicu penyebaran penyakit dan hama berbahaya, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi saja, tetapi menyangkut ancaman serius terhadap keberlanjutan sektor pertanian dan peternakan nasional,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura menegaskan komitmen Pemprov Kepri dalam mendukung upaya pencegahan masuknya komoditas pangan nonprosedural ke wilayah Kepulauan Riau. Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk mencegah kerugian negara serta melindungi petani dan peternak lokal.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan segera berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait agar pengawasan diperketat. Tujuannya jelas, mencegah kerugian negara, menjaga kesejahteraan petani dan peternak, serta menghindari risiko penyebaran penyakit,” ujar Nyanyang.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting akan perlunya pengawasan terpadu di wilayah perbatasan dan kawasan perdagangan bebas, agar stabilitas ekonomi dan ketahanan pangan nasional tetap terjaga. (**)










