Upaya penegakan hukum tersebut berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24.554.916.282,06 dan US$272.497. Dari jumlah itu, nilai pengembalian kerugian negara mencapai Rp18.615.180.423,01 dan US$272.497
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pidsus atas capaian ini. Menurutnya, pencapaian tersebut tidak hanya menjadi capaian angka semata, tetapi juga representasi dari meningkatnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Devy.
Ia menambahkan, capaian 2025 menjadi pijakan untuk bekerja lebih optimal pada 2026, terutama dalam pemberantasan korupsi yang humanis, profesional, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan publikasi kinerja ini, Kejati Kepri menegaskan dukungan penuh pada gerakan nasional melawan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kepri yang bersih dan berintegritas. (***)









