Sepanjang 2022-2024, OJK : Kerugian Masyarakat Akibat Scam dan Fraud Capai Rp2,5 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah kerugian masyarakat terhadap kejahatan keuangan khususnya scam dan fraud mencapai triliunan rupiah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyebutkan, sejak tahun 2022 sampai dengan triwulan I tahun 2024, jumlah kerugian yang diderita oleh konsumen sebesar Rp 2,5 triliun.

Jumlah kerugian tersebut berasa dari data 10 bank yang nasabahnya paling sering terkena scam and fraud. Artinya dana Rp 2,5 triliun tersebut lenyap akibat kejahatan keuangan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kepri Butuh Pemimpin Baru, Masyarakat Tanjung Piayu Kompak Dukung Rudi - Rafiq

“Ini uang hilang ya, karena mereka mungkin secara gak sengaja, secara gak sadar memberikan password OTP-nya,” ujarnya di Djakarta Teater, Rabu (11/12/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi

Wanita yang akrab disapa Kiki tersebut menjabarkan, dana hilang yang sebesar Rp 2,5 triliun tersebut berasal dari 155 ribu nasabah atau aduan yang masuk ke OJK.

“Saya rasa aduan ini pastinya lebih besar, karena banyak orang yang kemudian kena scam dan fraud tapi tidak mengadu begitu ya,” imbuhnya.

Kiki mengungkapkan, kejahatan scam dan fraud dapat dialami oleh semua orang tanpa pandang bulu termasuk dirinya sendiri.

“Karena waktu itu saya ditawarin untuk charity oleh teman yang ternyata itu di-hack juga,” sebutnya.

BACA JUGA:  The 2nd IRF, OJK Berkomitmen Dukung Pentingnya Inovasi Keuangan

Kiki menambahkan, fenomena tingginya pengaduan konsumen menjadi perhatian otoritas jasa keuangan karena imbasnya sangat merugikan bukan hanya konsumen melainkan perekonomian.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *