Selipkan Sabu di Sandal, Tukang Cat Diciduk Bea Cukai Batam

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim oleh satu orang pelaku yang berprofesi sebagai tukang cat pada Sabtu (19/4/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa Penindakan dilakukan pada Sabtu(19/4/2025) terhadap upaya penyelundupan yang menggunakan modus disembunyikan di dalam sandal yang dipakai oleh seorang penumpang berinisial AN (31 tahun), penumpang pesawat Lion Air JT-972 (BTH-SUB) dengan rute penerbangan Batam-Surabaya.

Dari penindakan tersebut berhasil diamankan barang bukti sejumlah 2 bungkus sabu dengan total berat 805 gram.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  PGN dan PERTAMINA Group Sukses Jaga Keandalan Pasokan dan Distribusi Gas Bumi di Momen RAFI 2025

“Dari hasil pemeriksaan awal, teridentifikasi penumpang tersebut atas nama AN, laki – laki berusia 31 tahun dengan rute penerbangan Batam – Surabaya menggunakan pesawat Lion Air JT-972 (BTH-SUB). Penumpang tersebut mengaku berasal dari Madura, bekerja di Malaysia sebagai tukang cat dan hendak pulang kembali ke Madura. Petugas kemudian membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Saat dilakukan pemeriksaan, AN menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang berubah-ubah. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan Penumpang AN membawa beberapa helai pakaian dan perlengkapan pribadi. Petugas menemukan kejanggalan pada sandal yang dipakai oleh penumpang, yakni terdapat gelembung yang tidak normal mengindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan di sandal penumpang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing sandal berisi satu bungkus serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis Methamphetamine,” terang Zaky.

BACA JUGA:  Perantau Minang  Se-Provinsi Kepri Satu Suara Dukung Muhammad Rudi - Aunur Rafiq

Dari hasil pemeriksaan mendalam petugas Bea Cukai Batam, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak dua bungkus, yang diduga Methamphetamine dengan total berat 805 gram.

Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *