IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola mengungkapkan hasil kinerja dalam waktu sekitar tiga bulan, atau lebih tepatnya pada periode 20 Oktober–31 Desember 2024.
Untuk tahap penyelidikan, desk pencegahan korupsi berhasil menangani 236 perkara. Lalu, tahap penyidikan sebanyak 331 perkara, penuntutan sebanyak 356 perkara, upaya hukum sebanyak 150 perkara, dan pelaksanaan eksekusi sebanyak 327 perkara.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin selaku pemimpin desk dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025), menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh jajaran di seluruh Indonesia.
“Kami meminta untuk melakukan percepatan-percepatan penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Capaian tersebut, kata dia, mampu menyumbang anggaran negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp199 miliar.
Lebih lanjut, desk itu juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun dari sejumlah barang bukti yang disita yang terdiri atas uang rupiah sebanyak Rp5,7 triliun, uang dengan mata uang asing, dan emas logam.
“Uang mata uang asingnya yang dikonversi itu sekitar Rp920 miliar. Kemudian, emas logam yang dikonversi itu sekitar Rp84 miliar sehingga total yang tadi juga disampaikan oleh Pak Menko Polkam, adalah sebanyak Rp6.722.786.438.726,” ungkapnya.
Jaksa Agung menambahkan bahwa desk ini dibentuk untuk memberikan dorongan atau men-trigger guna mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pemerintah dan peningkatan koordinasi antar-lembaga.
“Memang, hasil kami sehari-hari yang tugas pokok, tapi desk ini memberikan penguatan agar kita bekerja lebih dari itu,” terangnya.
Adapun pada Kamis ini, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara menggelar rapat koordinasi.
Desk tersebut terdiri dari berbagai unsur pemerintah, termasuk Kemenko Polkam, Polri, KPK, OJK, Kementerian ESDM, Kemenkomdigi, Kementerian Investasi, BKPM, hingga PPATK. Adapun Kejagung bertindak sebagai leading sector. (***)