Ia menegaskan, keabsahan kepesertaan dalam Musda nantinya akan ditentukan melalui mekanisme verifikasi organisasi yang ketat. Aspek yang diverifikasi meliputi legalitas kepengurusan, status keanggotaan, hingga kepatuhan terhadap aturan organisasi.
“Prinsipnya, Musda harus berjalan sah, tertib, dan legitimate agar hasilnya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun organisasi di kemudian hari,” kata Andi yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal BPP Gapensi.
Andi tidak menampik bahwa pasca pandemi Covid-19 pada periode 2020–2022, industri jasa konstruksi mengalami tekanan berat. Kondisi tersebut berdampak langsung pada menurunnya jumlah badan usaha aktif, yang berimbas pada penurunan keanggotaan Gapensi di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau.
“Fenomena ini tidak hanya terjadi di Kepri, tetapi juga secara nasional. Banyak badan usaha konstruksi yang terdampak dan tidak lagi aktif,” ungkapnya.
Meski demikian, Andi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Syahril Efendi, yang telah memimpin BPD Gapensi Kepri selama kurang lebih satu dekade terakhir. Di bawah kepemimpinannya, Gapensi Kepri dinilai mampu menjaga eksistensi organisasi di tengah kondisi industri yang penuh tantangan.
“Kami memberikan penghargaan kepada Pak Syahril Efendi yang telah menahkodai Gapensi Kepri selama sekitar 10 tahun terakhir dan tetap menjaga keberlangsungan organisasi di masa-masa sulit,” ucapnya.
Sebagai pucuk pimpinan tertinggi Gapensi, Andi menegaskan bahwa siapa pun yang ingin maju sebagai Ketua BPD Gapensi Kepri harus memenuhi seluruh persyaratan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi.









