Satgas PASTI Tutup 951 Pinjol Ilegal, Dana Korban Rp585 Miliar Berhasil Diselamatkan

Kedua, modus impersonation atau peniruan identitas perusahaan jasa keuangan legal. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga identitas perusahaan resmi untuk meyakinkan calon korban agar menanamkan dana.

Ketiga, penawaran pendanaan proyek atau usaha dengan janji keuntungan tetap tanpa kejelasan model bisnis dan legalitas pengawasan.

Keempat, praktik money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama, tanpa adanya aktivitas usaha nyata.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK dan BPS : Indeks Literasi dan Inklusif Keuangan Masyarakat Alami Peningkatan

Kelima, perdagangan aset kripto ilegal yang dilakukan pihak tidak berizin dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko.

Menurut Hudiyanto, seluruh modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, grup percakapan, pesan pribadi hingga berbagai platform digital lainnya yang mudah diakses masyarakat.

Dalam upaya mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus memperkuat sistem pelaporan dan pemblokiran rekening pelaku.

Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima sebanyak 515.345 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *