Kedua, modus impersonation atau peniruan identitas perusahaan jasa keuangan legal. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga identitas perusahaan resmi untuk meyakinkan calon korban agar menanamkan dana.
Ketiga, penawaran pendanaan proyek atau usaha dengan janji keuntungan tetap tanpa kejelasan model bisnis dan legalitas pengawasan.
Keempat, praktik money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama, tanpa adanya aktivitas usaha nyata.
Kelima, perdagangan aset kripto ilegal yang dilakukan pihak tidak berizin dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko.
Menurut Hudiyanto, seluruh modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, grup percakapan, pesan pribadi hingga berbagai platform digital lainnya yang mudah diakses masyarakat.
Dalam upaya mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus memperkuat sistem pelaporan dan pemblokiran rekening pelaku.
Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima sebanyak 515.345 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.
