Satgas mengungkap bahwa Golden Eagle:
1. Menawarkan program penghapusan utang bank yang diklaim memiliki dasar hukum sebanyak 24 aturan;
2. Tidak dapat menjelaskan secara rinci dasar hukum yang dimaksud;
3. Tidak memiliki badan hukum di Indonesia; dan
4. Tidak mempunyai izin operasional resmi.
Berdasarkan hasil tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle yang berkaitan dengan penawaran program penghapusan utang.
Selain itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menelusuri penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD oleh Golden Eagle kepada Pemkot Yogyakarta.
Program ini diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit bank pelaksana, mencakup hibah dan investasi proyek yang bersifat profit oriented.
Namun, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, menjanjikan keuntungan tidak wajar, atau tidak memiliki izin resmi.
Masyarakat dapat melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui laman sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. (***)