Salah Gunakan Keuangan, Kejari Bintan Tetapkan Mantan Direktur PT BIS Tersangka

IDNNews.co.id, Bintan – Pasca-melakukan pemeriksaan cukupan lama, akhirnya Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan tersangka terhadap S, mantan Direktur perusahaan milik daerah Pemerintah Kabupaten Bintan PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) tahun 2020 – 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan, Samsul A Sahubauwa, S.H. mengatakan bahwa penetapan tersangka ini, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan.

“Sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya dari saksi kemudian menjadi Tersangka,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Terkesan Diabaikan, BPI KPNPA RI Minta Menkopolhukam Kawal Kasus Dugaan Korupsi di Lingga

Berdasarkan hasil penyidikan ini, tambahnya, Tim Penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang Saksi, 2 orang Ahli dan pemeriksaan terhadap tersangka serta telah melakukan penyitaan dokumen dan surat sebanyak 167 bundel dokumen/ berkas.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, diperoleh nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp526.386.939.

“Dari kerugian negara ini, dapat dirincikan dengan Kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria periode 2022. Kemudian pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT Bintan Inti Sukses dalam periode Januari sampai dengan Oktober 2023. Serta penghitungan Kerugian Keuangan Negara akibat kegiatan pembelian lahan,” jelasnya.

BACA JUGA:  BPI KPNPA RI : Pidsus Kejagung Tangani Serius Kasus Bagi-Bagi Hasil Korupsi di Pemkab Lingga

Bahwa Anggaran kegiatan PT. BIS tersebut diatas, tambahnya lagi, digunakan oleh Tersangka selaku Direktur dengan tidak melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya, tersangka S dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang
selama 20 hari ke depan,” tutupnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *