Resmi! OJK Perkuat Pengawasan dan Modal Perusahaan Efek di Indonesia

POJK ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:
1. PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta;
2. PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar; dan
3. PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

Selain penguatan permodalan dan kewajiban menjaga ekuitas positif, POJK ini juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset bagi Perusahaan Efek sesuai dengan skala dan kompleksitas kegiatan usahanya.

Melalui pengaturan ini, OJK berharap industri Perusahaan Efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  HIPKI Minta Pemkab Natuna Tinjau Ulang Kenaikkan Pajak Pasir Kuarsa 40 Persen

Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) yaitu MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka memperkuat ketahanan dan kapasitas industri pengelolaan investasi, OJK menetapkan peningkatan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:
1. MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan; dan
2. MIKU 2 sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

BACA JUGA:  Operasi Lilin Seligi 2025, Wakapolda Kepri Tinjau Arus Mudik dan Pos Pelayanan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *