IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas (TKPD) di Kota Batam mulai mendapatkan perhatian dari tim penilai TKPD.
Dimana hal ini didasarkan pada seleksi 16 perusahaan yang lolos dalam seleksi awal dalam penilaian terhadap perusahaan yang mempekerjakan disabilitas di Batam oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam pada 20 Februari 2025 lalu.
Dr. Rafki Rasyid, Ketua Tim Penilai Perusahaan yang mempekerjakan TKPD di Kota Batam menegaskan, seleksi awal ini didasarkan pada rasio disabilitas yang dipekerjakan di perusahaan dibandingkan dengan total karyawan.
Perusahaan swasta yang mempekerjakan minimal 1 persen pekerja disabilitas dibandingkan dengan total karyawan, otomatis akan lolos dalam seleksi awal.
“Dari 41 perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja disabilitas di Batam, hanya 16 perusahaan saja yang memenuhi syarat tersebut. 16 perusahaan inilah yang kemudian diundang untuk melakukan penilaian ke tahapan selanjutnya,” tegasnya saat dihubungi awak media pada Jumat (21/2/2025) pagi.
Tahapan selanjutnya adalah, tambahnya, 16 perusahaan yang lolos diminta mengisi kuesioner yang menggali lebih dalam lagi mengenai kondisi perusahaan dan keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas (TKPD).
Perusahaan juga harus melengkapi berkas yang diminta oleh tim penilai.
Tim Penilai ini terdiri dari unsur pengusaha yang di wakili oleh Ketua APINDO Kota Batam, dari unsur pemerintah yang diwakili oleh pegawai dari Disnaker Batam, unsur akademisi yang diwakili oleh akademisi dari Poltek Batam, dan dari unsur BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.
Setelah pengumpulan data dan bukti dari perusahaan yang lolos seleksi awal, tim penilai kemudian akan melakukan visitasi ke perusahaan perusahaan tersebut.
“Dijadwalkan visitasi akan dilakukan mulai pertengahan April 2025 hingga bulan Mei 2025. Tim Penilai akan meninjau langsung kondisi tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan, sekaligus melihat fasilitas bagi TKPD di perusahaan. Tim Penilai juga akan berdiskusi dan memberikan masukan kepada perusahaan yang mempekerjakan TKPD tersebut,” tegasnya.
Tahapan selanjutnya adalah, tim penilai akan menjumlahkan skor yang diperoleh oleh tiap perusahaan dan melakukan rapat untuk menentukan pemenang. Setiap perusahaan dikelompokkan menjadi perusahan besar, sedang, dan kecil.
Setiap kelompok perusahaan akan ditentukan masing-masing juara 1 hingga juara 3. Para pemenang inilah yang akan mendapatkan anugerah penghargaan dari Wali Kota Batam dan akan diusulkan ke pemerintah pusat untuk berkompetisi secara nasional mendapatkan penghargaan dari presiden.
“Kita menghimbau agar kita semua menyukseskan kegiatan ini. Kita juga mengharapkan agar setiap perusahaan di Batam memenuhi kewajibannya untuk mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Minimal 1 persen dari total karyawan, perusahaan wajib mempekerjakan penyandang disabilitas. Dengan begitu saudara saudara kita penyandang disabilitas ini akan mendapatkan kesamaan hak dalam mendapatkan pekerjaan. Jika bukan kita siapa lagi yang memperhatikan mereka,” tutupnya. (***)