“Kalau kejadiannya seperti itu, saya nyatakan 100 persen salah dan melanggar aturan. Tidak ada ruang toleransi,” tegas Abdi dalam Bincang Pariwisata bersama Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepri.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa HPI Kepri tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merusak tata kelola industri pariwisata.
Abdi menjelaskan bahwa seluruh pramuwisata di Kepri wajib tergabung dalam HPI. Dengan sistem tersebut, organisasi memiliki kewenangan etik dan struktural untuk menindak setiap pelanggaran yang merugikan pelaku usaha dan destinasi wisata.
“Kalau ada tamu diserobot, ada praktik menyimpang, silakan laporkan secara resmi. HPI tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
HPI Kepri telah menyiapkan mekanisme penindakan melalui sidang etik. Sanksi yang dijatuhkan bersifat berjenjang, mulai dari peringatan keras, penonaktifan sementara, hingga pencabutan kartu anggota.
Pencabutan kartu berarti oknum tersebut kehilangan legalitas sebagai pramuwisata resmi, yang secara langsung berdampak pada mata pencaharian dan reputasi profesionalnya.
HPI Kepri menegaskan tidak melarang pramuwisata untuk berkembang menjadi pengusaha travel. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.
“Silakan upgrade diri, buat perusahaan, lengkapi badan hukum. Tapi jangan menyerobot tamu dan mengkhianati mitra sendiri,” tegas Abdi.
Terkait kasus yang dialami Nurul, HPI Kepri menyatakan siap memproses secara organisasi. Namun, langkah penindakan baru dapat dilakukan setelah laporan resmi diterima.
“Setelah laporan masuk, kami lakukan klarifikasi dan menentukan sanksi,” tutup Abdi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa keberlanjutan ekonomi pariwisata tidak hanya bergantung pada jumlah wisatawan, tetapi juga pada integritas pelaku industri yang menjaga kepercayaan sebagai aset utama.(iman Suryanto)










