PP Nomor 4/2025 Putuskan Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra Jabat Ex Officio Kepala dan Wakil BP Batam

Pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Batam Terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra
Pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Batam Terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang sebelumnya dijabat oleh Wali Kota Batam, kini berubah setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 22 Januari 2025.

Dalam peraturan ini, mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Yang menarik, jabatan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat oleh Wakil Wali Kota Batam. Artinya, Walikota Batam, Amsakar Achmad menjabat sebagai Kepala BP Batam. Sementara Li Claudia Chandra menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Langgar Aturan, Bawaslu Kepri Bakal Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby-Deby di Bintan

“Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dljabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam,” demikian Pasal 2A dalam PP Nomor 4 Tahun 2025.

Pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Batam Terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra
Pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Batam Terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra

Dalam PP Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tepatnya pada Pasal 2A ayat 4 menjelaskan Wakil Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Walikota Batam.

Sebagai informasi, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra merupakan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam terpilih yang rencananya bakal dilantik pada 20 Februari 2024.

BACA JUGA:  OPINI Robby Patria: Ketika Pertumbuhan Ekonomi Kepri di Bawah Batam

Amsakar Achmad sebelumnya menjabat sebagai Wakil Walikota Batam. Sementara Li Claudia Chandra merupakan politisi Partai Gerindra.

Pada ayat 6, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala BP Batam mengikuti ketentuan Undang Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara pada ayat 8 menjelaskan jika Walikota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 5, maka tugas dan wewenang Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Walikota Batam selaku Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

BACA JUGA:  Tuntaskan Persampahan hingga Reshuffle Kabinet Jadi Fokus Utama Amsakar dan Li Claudia Chandra

Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada pedoman penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan sebagai Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *