IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang sebelumnya dijabat oleh Wali Kota Batam, kini berubah setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 22 Januari 2025.
Dalam peraturan ini, mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Yang menarik, jabatan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat oleh Wakil Wali Kota Batam. Artinya, Walikota Batam, Amsakar Achmad menjabat sebagai Kepala BP Batam. Sementara Li Claudia Chandra menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.
“Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dljabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam,” demikian Pasal 2A dalam PP Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam PP Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tepatnya pada Pasal 2A ayat 4 menjelaskan Wakil Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Walikota Batam.
Sebagai informasi, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra merupakan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam terpilih yang rencananya bakal dilantik pada 20 Februari 2024.
Amsakar Achmad sebelumnya menjabat sebagai Wakil Walikota Batam. Sementara Li Claudia Chandra merupakan politisi Partai Gerindra.
Pada ayat 6, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala BP Batam mengikuti ketentuan Undang Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara pada ayat 8 menjelaskan jika Walikota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 5, maka tugas dan wewenang Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Walikota Batam selaku Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada pedoman penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan sebagai Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam.(***)