Pos Indonesia Tegaskan Komitmen Antikorupsi, KPK Berikan Pembekalan kepada Direksi

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA, 7 Agustus 2026 – PT Pos Indonesia (Persero) terus memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan budaya antikorupsi di lingkungan perusahaan.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pos Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sharing Expert bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Bingkai Business Judgment Rule (BJR)” di Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Rabu 7 Juli 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan pemahaman jajaran pimpinan terhadap aspek hukum korporasi, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi. Selain sebagai upaya  memperkuat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta komitmen perusahaan terhadap Zero Fraud.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Stok Aman dan Terjaga, Pertamina Klaim Kepri Siap Hadapi Momen Nataru

Acara menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yakni Plt. Direktur Anti Korupsi Badan Usaha Arend Arthur Duma, didampingi oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Jeji Azizi.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Board of Directors (BOD) PT Pos Indonesia (Persero), di antaranya Pelaksana Tugas Direktur Utama, Direktur Komersial, Direktur Operasi, Direktur Keuangan, serta para Senior Leader Kantor Pusat Pos Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *