Polda Kepri Bekuk Seorang Tersangka Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

“Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun terakhir. Ia juga aktif merekrut perempuan untuk dimasukkan dalam katalog yang dipasarkan di media sosial,” ujarnya lagi.

Pihaknya juga menegaskan, Ditreskrimsus berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di sebuah tempat biliar di wilayah Batam. Sebelumnya, tim telah melakukan investigasi di salah satu hotel tempat layanan prostitusi tersebut berlangsung.

Informasi dari perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku. Setelah diamankan, pelaku mengakui perannya sebagai perantara yang menawarkan layanan seksual melalui aplikasi Kaskus dan WhatsApp.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Polisi Dalami Kasus Pengancaman Wartawan Radar oleh Sekwan Lingga

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus yang digunakan pelaku, 1 unit smartphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama pelaku, sebuah akun Kaskus dengan nama Pancalhalu beserta alamat email terdaftar, uang tunai sebesar Rp700.000 hasil transaksi prostitusi dan 3 alat kontrasepsi (kondom) merek Sutra,” ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

Dalam kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa Terhadap korban-korban eksploitasi anak di bawah umur, pihaknya menegaskan bahwa yang paling penting bukan hanya upaya represif sebagai suatu keberhasilan, tetapi juga upaya pencegahan.

BACA JUGA:  Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Kepri, Aliasar Beberkan Peran Safaruddin dan Komplotannya

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami berharap, baik Polda Kepri maupun Polres jajaran, tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga proaktif dalam pencegahan. Banyak korban yang terlibat dalam kasus ini berawal dari kebutuhan konsumtif untuk bertahan hidup di kota Batam. Kondisi ini sering kali dialami oleh perantau atau anak-anak di bawah umur yang tidak mendapatkan perhatian penuh dari keluarganya. Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka,” tegasnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *