IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Tidak hanya pesangon karyawan Riau Pos yang tidak dibayar dan tertung-gak bertahun-tahun dan diperkirakan nilainya miliaran rupiah, puluhan eks karyawan Batampos di Batam, juga belum dibayar. Kalaupun dicicil, nilainya tidak masuk akal dan sesuka hati perusahaan media tersebut. Batampos adalah anak perusahaan Riau Pos dengan saham mayoritas 80 persen.
Salah seorang karyawan yang pesangonnya tidak dibayar adalah Socrates, mantan Direktur Utama Batam Pos, pada tahun 2020 sampai 2022. ‘’Saya bekerja sebagai karyawan sejak 1996. Karena dinilai berprestasi, saya jadi direksi dan komisaris ber-bagai perusahaan di Batampos Group. Saya pensiun tahun 2022 dengan masa kerja 26 tahun,’’ kata Socrates
Setelah pensiun, Socrates menerima Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja dari PT Sijori Interbintana Pers dan Surat Kesepakatan Bersama dan berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp772.500.000,- yang ditandatangani Dirut Batampos Ahmad Dardiri. ’’Pesangon saya dibagi tiga perusa-haan. Anehnya, kalau mereka tidak sanggup membayar lunas, saya tidak pernah me-nerima kesepakatan cicilan pesangon saya setiap bulan,’’ kata Socrates.
Sampai tahun 2023 pesangon tersebut tidak dibayar. ‘’Saya seperti mengemis hak saya. Lalu, ketiga perusahaan tersebut mencicil. Nilainya, dari Rp1,5 juta sampai Rp5 juta. Sampai kapan ini selesai? Padahal, saat itu saya sakit saraf kejepit dan terkena serangan jantung,’’ tutur Socrates dan menyebutkan, sisa uang pesangonnya yang belum dibayar Rp 679.000.000,-lagi.
Ia satu-satunya eks karyawan yang menempuh jalur hukum. Proses mediasi dilakukan tiga kali di kantor Disnaker Kota Batam, yang dihadiri Direktur Batampos saat itu Muhammad Iqbal. Rekomendasi Disnaker Kota Batam, pesangon Socrates harus dibayar lunas. Setelah tenggang waktu habis, pada Oktober 2024 Socrates meng-gugat Batampos melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Ampuan Situmeang ke Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjungpinang.
