Bawa Uang Tunai Rp100 Juta ke Luar Negeri? Simak Aturan Bea Cukai dan Ancaman Dendanya

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri maupun memasuki wilayah Indonesia diimbau memahami ketentuan mengenai pembawaan uang tunai.

Pasalnya, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada Petugas Bea dan Cukai.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan kewajiban tersebut berlaku untuk pembawaan uang dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing yang nilainya setara dengan Rp100 juta atau lebih.

Bacaan Lainnya

“Pelaku perjalanan wajib menyampaikan pemberitahuan pabean dengan mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, kemudian menyerahkannya kepada Petugas Bea dan Cukai. Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem aplikasi atau secara manual apabila sistem belum tersedia maupun sedang mengalami gangguan,” ujar Setiawan.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut bukan berarti pemerintah melarang masyarakat membawa uang tunai dalam jumlah besar saat bepergian.

Pos terkait