Perkuat Sektor Keuangan, OJK Resmi Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

IDNNews.co.id, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).

Pembentukan komite, merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) tersebut.

KPKS diketuai oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK), Dian Ediana Rae.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, ia menyebut pembentukan komite itu telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA:  Ketum BPI KPNPA RI Minta Polda Aceh Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kapolres Bireuen

Dian melanjutkan, KPKS diharapkan berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.

Maka demikian, komite tersebut telah dirancang dengan struktur organisasi yang komprehensif untuk memastikan representasi yang optimal dari berbagai keahlian dan perspektif.

“KPKS ini juga dibentuk dalam bentuk organisasi yang bisa dikatakan compact, dalam arti sederhana sehingga bisa bekerja dengan efektif,” kata Dian saat Pengukuhan Komite Pengembangan Keuangan Syariah dan Peluncuran Buku LPKSI 2024, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, komite ini terdiri dari anggota internal OJK dan anggota eksternal yang dipilih berdasarkan kompetensi dan track record di bidang keuangan syariah. Kompetensi itu mencerminkan sinergi antara perspektif bisnis dan keuangan dan prinsip syariah.

BACA JUGA:  Harlah Pancasila, OJK: Pengamalan Nilai Pancasila dalam Penguatan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Dian merincikan, anggota internal KPKS meliputi kepala departemen OJK dari bidang-bidang yang mengelola keuangan syariah yaitu kebijakan dan kerjasama keuangan terintegrasi.

Selanjutnya dari perbankan syariah; pasar modal, bursa karbon dan keuangan derivatif syariah; perasuransian, penjaminan dan dana pensiun lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan syariah lainnya.

Ada juga dari inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto seriah, dan pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen syariah.

Kemudian, Dian menyebut anggota eksternal memiliki komposisi yang lengkap dan kompeten. Berikut susunan keanggotaan KPKS yang dikukuhkan hari ini:

Ketua KPKS: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan

BACA JUGA:  Masyarakat Batam Siap Dukung Perjuangan Muhammad Rudi Bangun Ekonomi Kepri Lebih Maju

Wakil Ketua KPKS: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah

Anggota Internal OJK

  1. Kepala Departemen Perbakan Syariah
  2. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan SJK Terintegrasi
  3. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal
  4. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
  5. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
  6. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
  7. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi

Anggota Eksternal OJK

  1. Anwar Abbas
  2. Hasanudin
  3. Dian Masyita
  4. Mohammad Mahbubi Ali
  5. M. Gunawan Yasni. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *