Sementara itu, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan baik, tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net sebesar 0,87 persen.
Menurut Dian, capaian tersebut menjadi tonggak penting dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 yang telah diluncurkan OJK pada 2023. Roadmap tersebut menjadi pedoman strategis untuk memperkuat daya saing industri perbankan syariah dalam jangka panjang.
Dalam rangka memperkuat struktur dan ketahanan industri, OJK mendorong konsolidasi perbankan syariah. Saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang berada pada kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.
Tahun ini, industri juga diharapkan mendapatkan tambahan satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off. Kehadiran BUS baru tersebut diyakini akan memperkuat struktur industri sekaligus memperluas penetrasi layanan perbankan syariah di Indonesia.
Konsolidasi juga dilakukan pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Sebanyak 21 BPR/BPR Syariah tengah menjalani proses penggabungan yang ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing tinggi.
Langkah ini merupakan implementasi pilar pertama RP3SI, yakni penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.
OJK juga menaruh perhatian besar pada pengembangan produk dan model bisnis yang memiliki keunikan syariah. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah yang menjadi acuan standardisasi akad syariah.









