Perampingan Pertamina Berlanjut, 31 Entitas Sudah Dirampingkan hingga Semester I/2026

Menurutnya, restrukturisasi harus mampu mempercepat pengambilan keputusan, menurunkan biaya, meningkatkan produktivitas, dan tetap menjaga fungsi pelayanan publik Pertamina.

“Jadi, penghematan yang diharapkan perlu dibuktikan melalui kinerja, bukan hanya dari berkurangnya jumlah entitas,” ujarnya.

Yusuf menilai konsolidasi dapat diarahkan pada perusahaan yang memiliki fungsi beririsan atau tidak lagi memberikan nilai strategis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Salurkan 127 Hewan Kurban di Momen Idul Adha

Namun, proses tersebut juga harus memperhitungkan biaya restrukturisasi, aset dan utang, penyesuaian tenaga kerja, serta potensi gangguan operasional.

Dia menambahkan bahwa struktur yang lebih sederhana memang berpotensi mempercepat eksekusi investasi. Namun, percepatan tersebut harus tetap dibarengi dengan disiplin investasi.

“Keputusan yang lebih cepat tetap harus diikuti disiplin investasi agar efisiensi birokrasi tidak berubah menjadi pengambilan keputusan yang kurang prudent,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *