Penguatan Identitas Melayu, DPRD Batam Setujui Ranperda LAM

“Ranperda ini bukan sekadar produk administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi kearifan lokal di tengah arus industrialisasi. Dengan jumlah penduduk Batam yang telah mencapai sekitar 1,29 juta jiwa berdasarkan data BPS 2025, keberagaman etnis harus diimbangi dengan penguatan identitas Melayu sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.

Ia menambahkan, pengaturan mengenai LAM sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ranperda tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, struktur, serta kewenangan LAM sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

BACA JUGA:  2 Ton Sabu Dimusnahkan, BNN RI: Selamatkan 8 Juta Jiwa Anak Bangsa

Sebagai tindak lanjut persetujuan fraksi, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAM. Dalam struktur yang disepakati, Muhammad Yunus ditetapkan sebagai ketua Pansus dan Suryamakmur Nasution sebagai wakil ketua.

Bacaan Lainnya

“Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis sebagai penjaga adat dan budaya. Dengan terbentuknya Pansus, kami berharap proses pembahasan dapat berjalan optimal sehingga Batam segera memiliki regulasi yang memperkuat legitimasi peran lembaga adat di tengah masyarakat yang heterogen,” tutup Amsakar. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *