Rikson menegaskan, pembangunan PLTN tidak cukup hanya didukung teknologi modern dan investasi besar. Kesiapan regulasi, kelembagaan, serta konsistensi pengawasan menjadi faktor penting yang tidak dapat dikompromikan.
Menurut dia, fasilitas nuklir membutuhkan standar keselamatan yang sangat ketat, disiplin operasional, pemeliharaan infrastruktur, serta pengawasan independen yang berjalan konsisten.
Ia mempertanyakan kesiapan tata kelola untuk memastikan seluruh prosedur keselamatan diterapkan tanpa kompromi, termasuk dalam pengawasan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan pengoperasian fasilitas oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Teknologi tinggi seperti nuklir menuntut disiplin keselamatan yang sangat ketat. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah regulasi, pengawasan, operator, dan budaya pemeliharaan kita benar-benar siap menjalankan standar tersebut secara konsisten,” ujarnya.
Selain kelembagaan, Rikson meminta pemerintah memperhatikan daya dukung lingkungan Batam. Kajian harus mencakup pengelolaan limbah radioaktif, penggunaan air laut untuk sistem pendinginan reaktor, serta kemungkinan dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat nelayan.
Ia menilai kajian lingkungan tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen administratif. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembangunan fasilitas energi tersebut tidak menimbulkan kerusakan ekosistem atau mengganggu sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Aspek keamanan nonteknis juga menjadi perhatian. Menurut Rikson, risiko sabotase, serangan siber terhadap sistem operasional, serta kecelakaan dalam pengangkutan bahan bakar nuklir melalui jalur laut harus diperhitungkan secara serius.
Dengan demikian, penilaian kelayakan lokasi perlu mempertimbangkan keseluruhan risiko, bukan hanya kondisi geologi atau tingkat kerawanan terhadap gempa bumi.
