Pemko Batam Hapus Sanksi Pajak TWB 1994–2026, Kepala Bapenda Raja Azmansyah: Target Tunggakan Turun 20 Persen

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah,
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah,

Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa harus datang langsung ke kantor.

Namun demikian, pemerintah menyadari tidak semua masyarakat memiliki akses atau kemampuan digital yang memadai.

Untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Bapenda Batam juga meluncurkan konsep “Kader Pajak”. Kader pajak merupakan unsur masyarakat yang memiliki kemampuan dasar teknologi, khususnya penggunaan smartphone, yang akan membantu menyebarkan informasi perpajakan di lingkungan masing-masing.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BP Batam : Progres Pengerjaan Rumah Baru di Tanjung Banon Capai 71 Persen

Mereka bukan perangkat RT/RW maupun kader lembaga lain, melainkan relawan masyarakat yang bertugas memberikan edukasi, distribusi informasi, hingga pendampingan pembayaran pajak.

Menariknya, program ini tidak hanya menyasar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga diarahkan untuk mendukung sosialisasi pajak kendaraan bermotor di masa depan.

“Dari satu strategi ini, kita bisa mencapai dua sasaran sekaligus,” kata Raja Azmansyah.

Layanan Pajak Mobile “Si Pijak”

Selain digitalisasi, Bapenda Batam juga menghadirkan layanan konvensional berbasis mobil keliling bernama “Si Pijak”. Layanan ini dilengkapi perangkat komputer dan petugas yang siap mendatangi permintaan masyarakat di berbagai kawasan perumahan maupun perkantoran.

BACA JUGA:  Gebyar UMKM Batam 2025, Amsakar–Li Claudia Dorong UMKM Naik Kelas dan Siap Bersaing di Pasar Global

Melalui layanan mobile ini, masyarakat tidak hanya dapat membayar pajak, tetapi juga melakukan perbaikan data, konsultasi, hingga menyelesaikan berbagai kendala perpajakan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *