Pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK Jadi Momentum Penguatan Sektor Jasa Keuangan Nasional

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Lima ADK OJK yang mengucapkan sumpah jabatannya tersebut merupakan pejabat yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara dua ADK lainnya adalah Ex-officio dari Kemenkeu dan Bank Indonesia.  

BACA JUGA:  Norpac Fisheries Export dan Pemprov Kepri Jajaki Peluang Kerjasama

Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang mengucapkan sumpah jabatannya adalah sebagai berikut:
1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2032;
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2031;
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026-2031;
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026-2032;
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026-2031; 
6. Juda Agung sebagai ADK Ex-officio dari Kemenkeu;
7. Thomas A.M Jiwandono sebagai ADK Ex-officio dari Bank Indonesia.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Telkomsel Turut Ambil Peran sebagai Relawan BUMN di Garis Depan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, ketujuh Anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *