“Putus 1 tahun 3 bulan. Untuk amar putusannya kami belum terima,” ujar Desta saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dwi Heru, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap — menerima putusan, pikir-pikir, atau banding. Saat ini kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” ungkap Heru.
Kasus pengeroyokan yang menjerat Hartono alias Amiang ini terjadi pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.14 WIB, di depan Lift Majestik KTV Room, Bintan Mall, Jalan Pos Kota, Tanjungpinang.(***)