Peduli Pendidikan Anak, Srikandi PLN Batam Edukasi Anti-Perundungan dan Salurkan Bantuan Komputer

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Unit Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Panit Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri), Iptu Yanti Harefa, turut menekankan pentingnya memiliki pemahaman bahwa perundungan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, khususnya secara hukum.

“Perundungan merupakan tindakan yang dapat dijerat pasal hukum, tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Untuk itu, perlu adanya kesadaran kolektif untuk mambangun ruang aman guna mencegah dan menghentikan segala bentuk perundungan,” tegas Yanti.

Sementara itu, guru SMPN 41 Batam, Flora, menyatakan apresiasi terhadap kiprah Srikandi PLN Batam dalam memajukan pendidikan di Kota Batam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Srikandi PLN Batam Peduli Ibu dan Anak di Kampung Jabi melalui Program Ibu Asuh

“Mewujudkan pendidikan terbaik bagi anak membutuhkan peran aktif dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami berterima kasih atas dukungan Srikandi PLN Batam yang telah menyentuh aspek teknologi dan pembangunan interaksi sosial yang lebih sehat bagi anak,” ujar Flora.

Flora menambahkan, SMPN 41 Batam juga telah menerapkan kampanye anti-perundungan dan menyediakan program khusus untuk melaporkan aksi perundungan di lingkungan sekolah, sehingga edukasi dari Srikandi PLN Batam dan Polda Kepri ini turut memperkuat visi tersebut.

Dengan semangat kolaborasi, PLN Batam melalui Srikandinya telah mengukir langkah penting di bidang pendidikan sebagai elemen mendasar dalam membentuk generasi penerus bangsa.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *