Pangkas Birokrasi Demi Percepat Investasi, Wagub Kepri Matangkan Pembangunan Pelabuhan dan Kawasan Industri Bintan Utara

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura yang akrab disapa Bang Nyanyang
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura yang akrab disapa Bang Nyanyang

IDNNEWS.CO.ID, Tanjung Pinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus mempercepat langkah strategis untuk mendorong masuknya investasi dan menciptakan lapangan kerja baru melalui pembangunan pelabuhan laut serta kawasan industri terpadu di Bintan Utara.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, saat memimpin rapat koordinasi lanjutan guna mematangkan rencana pengembangan proyek strategis tersebut beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur pelabuhan dan kawasan industri tidak hanya akan meningkatkan daya saing daerah, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Kepri di tengah tantangan ekonomi global.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Tokoh Masyarakat Kepri Dorong Gubenur Optimalisasi Potensi Maritim

Dalam rapat tersebut, Nyanyang menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah, regulator maupun pelaku usaha, agar proses investasi dapat berjalan lebih cepat tanpa terhambat oleh birokrasi yang berbelit-belit.

“Yang kita harapkan di sini adalah kerja sama untuk memangkas birokrasi. Kalau birokrasi berjalan lancar, investasi juga akan berjalan lancar. Ketika investasi lancar, investor akan datang ke Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Nyanyang.

Menurutnya, proyek pembangunan pelabuhan dan kawasan industri di Bintan Utara memiliki dampak ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat. Selain membuka peluang usaha baru, proyek tersebut juga diproyeksikan mampu menyerap ribuan tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan daerah melalui aktivitas industri, perdagangan, serta logistik.

BACA JUGA:  PT PLN Batam Raih Penghargaan Paritrana Award dari Pemprov Kepri

Nyanyang menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir sebagai fasilitator yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha selama proses yang dijalankan tetap sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *